
BSIP JATIM TERIMA PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KEMENTAN TA 2024
Bogor, 6 Desember 2024 - Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sehubungan telah betakhirnya penilaian Pemeringkatan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2024 serta bentuk apresiasi kepada Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis dengan predikat informatif dan petugas PPID terbaik, Kementerian Pertanian menggelar kegiatan "Rapat Koordinasi Kehumasan dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2024" yang dilaksanakan di IPB International Convention Center, Bogor. Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Agus Wahyana Anggara, S.Si, M.Si menghadiri undangan kegiatan tersebut sebagai salah satu UPT yang menerima predikat informatif.
"Alhamdulillah. Penghargaan, apresiasi, dan terimakasih yang setinggi tinggi nya atas dedikasi dan kerjasama semua karyawan/karyawati sehingga BSIP Jatim berhasil menjadi peringkat 9 instansi eselon III dengan predikat informatif. Semoga menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih baik lagi ke depan", ungkap Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Agus Wahyana Anggara, M.Si.
Sebelumnya telah dilaksanakan penilaian tahap 2 terkait keterbukaan informasi publik oleh tim penilai. Adapun komponen yang diliai antara lain : 1). Ketersediaan Informasi Publik di Website UK/UPT, 2). Penggunaan Portal PPID dalam Pengelolaan dan Pelayanan Permohonan Informasi Publik, 3). Inovasi Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik, 4). Sarana dan Prasarana Penunjang, serta 5). Pengelolaan Media Sosial danal Penderasan Informasi Publik.